Surya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Bila semuanya dihitung, totalnya sebesar Rp86.547.386.723.891.
Surya Darmadi diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dia juga menyebut izin tahun 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (17/10)
Hal itu disebut saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di
Kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya DarmadiÂÂ